Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja
Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja
Berita Polisi
Pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba P olda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan itu, tiga orang tersangka, masing – masing inisial AR, AA dan ES, ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W9hLtPv9EVE[/embed]
Dari tangan ketiga tersangka , disita barang bukti sabu dengan berat total 2.633 gram. Sementara itu, ikut disita ganja dengan berat total 2.890 gram, yang merupakan barang temuan tanpa pemilik, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro mengatakan, dari pemeriksaan sementara tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran berbeda – beda, ada yang jadi kurir dan pengedar.
“Salah satu tersangka, yakni AA mengaku di suruh mengedarkan