Postingan

Saat Jakarta Riuh, Kombes Pol Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Gambar
Saat Jakarta Riuh, Kombes Pol Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan persoalan hukum, tetapi juga opini publik, pemberit...

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Gambar
Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=I9BLqONxQ6c[/embed] Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan ...

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Gambar
Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan persoalan hukum, tetapi juga opini publik, pemberitaan, kritik...

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Gambar
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya 27 August 2026 - 16:19 WIB Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersa...

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Gambar
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya 27 August 2026 - 16:19 WIB Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersa...

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Gambar
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya 27 August 2026 - 16:19 WIB Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di mu...

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Gambar
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan ama...